- ≪장애인인식개선신문≫ ˝아파트에서 뭐하는 짓 ˝ 상식벗어난 행동 공원서 양심불량
- 아파트단지 내 공원에서 한 여성이 반려견 미용을 하는 영상이 공개돼 논란이다. 사진=JTBC '사건반장' © 장애인인식개선
Teks yang diterjemahkan oleh AI.
Ringkasan posting oleh durumis AI
- Seorang wanita di taman apartemen Gangnam-gu menyebabkan kontroversi karena bulu anjing peliharaannya beterbangan ke mana-mana saat sedang dicukur dan kemudian dibuang ke kantong sampah.
- Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pengendalian Tindak Pidana Ringan dan Undang-Undang Pengelolaan Limbah, sehingga dikenakan denda, dan menuai kritik dari warga.
- Kasus ini menjadi contoh pentingnya menunjukkan rasa peduli dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dalam rangka mewujudkan hidup berdampingan yang harmonis dengan hewan peliharaan.
Video seorang wanita yang melakukan perawatan anjing peliharaannya di taman kompleks apartemen telah dipublikasikan dan menimbulkan kontroversi. Foto=JTBC 'Sa건반장'
Berdasarkan laporan yang ditayangkan di JTBC 'Sabeunbanjang' pada tanggal 12, seorang wanita di kompleks apartemen di Gangnam, Seoul, didenda karena membuang bulu anjing peliharaannya ke dalam kantong sampah di taman.
Dalam video tersebut, wanita tersebut mengikat anjing peliharaannya di pohon di taman kompleks apartemen dan kemudian memangkas bulunya. Namun, sebagian besar bulu tersebut beterbangan tertiup angin dan menyebar ke seluruh taman. Wanita itu kemudian memasukkan bulu yang tersisa ke dalam kantong sampah yang disediakan di taman dan pergi meninggalkan tempat tersebut.
Kantong sampah tersebut diketahui digunakan untuk menampung daun-daun kering dan sampah lainnya di taman.
Menurut laporan saksi mata, Pengacara Park Ji-hoon yang melihat video tersebut menyatakan bahwa tindakan tersebut "merupakan pelanggaran Undang-Undang Pengendalian Tindak Pidana Ringan atau Undang-Undang Pengelolaan Limbah", dan meskipun "ini adalah kasus pengenaan denda, tindakan tersebut bertentangan dengan akal sehat dan rasa hormat, terlepas dari hukum".
Di komunitas online, banyak komentar negatif terhadap tindakan wanita tersebut, seperti "Bagaimana jika ada orang di sekitar yang alergi bulu anjing?", "Apakah dia tidak suka bulu anjing di rumahnya, jadi dia melakukan ini di tempat lain?", dan "Banyak orang yang tidak memiliki akal sehat dasar".
Secara hukum, pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan denda hingga 100.000 won berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Tindak Pidana Ringan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pengelolaan Limbah, pelakunya dapat dihukum penjara hingga 7 tahun atau denda hingga 70 juta won.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya rasa hormat dan tanggung jawab terhadap lingkungan sekitar dalam kehidupan bersama dengan hewan peliharaan. Bulu anjing peliharaan dapat menyebabkan alergi, dan bulu yang dibuang di taman tidak hanya menyulitkan pembersihan tetapi juga dapat mencemari lingkungan. Oleh karena itu, pemilik anjing peliharaan harus memperhatikan pengelolaan bulu anjing peliharaan mereka dan berhati-hati agar tidak mengganggu lingkungan sekitar.