Subjek
- #Bantuan Sewa
- #Cara Daftar
- #LH
- #Subsidi Perumahan
- #Kriteria Penghasilan
Dibuat: 2024-09-22
Dibuat: 2024-09-22 15:57
[Info GTK] Subsidi Perumahan dari LH untuk Guru, Syarat, Kriteria Penghasilan, Cara Daftar, dan Bantuan Sewa
(Seoul=Berita Kesadaran Disabilitas)
Apa itu Sistem Subsidi Perumahan?
Sistem Jaminan Sosial yang diubah menjadi 'Bantuan Sesuai Kebutuhan' (30 Desember 2014), dan Subsidi Perumahan yang termasuk di dalamnya juga diubah, menjadi sistem yang mempertimbangkan pendapatan, bentuk hunian, dan beban biaya perumahan penerima manfaat secara komprehensif untuk memberikan dukungan biaya perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Pertanyaan dan pengecekan kelayakan untuk Subsidi Perumahan: 1600-0777 atau MyHome Portal (www.myhome.go.kr)
Penerima Manfaat Subsidi Perumahan
Tanpa mempertimbangkan pendapatan dan aset penanggung jawab, keluarga yang mengajukan permohonan dapat mengajukan permohonan Subsidi Perumahan jika pendapatan dan aset gabungan keluarga tersebut, yang dihitung berdasarkan pendapatan dan penghasilan aset, berada di bawah 48% dari pendapatan rata-rata nasional (sekitar 2.750.000 won untuk 4 orang).
(Apa itu Pendapatan yang Diakui?) Jumlah 'Pendapatan yang Dinilai' dan 'Nilai Aset yang Diubah menjadi Pendapatan' digabungkan.
*Mobil atas nama penerima manfaat dihitung dengan 100% dari nilai pasar per bulannya dalam penghasilan yang diakui, tetapi mobil yang digunakan oleh penyandang disabilitas dikecualikan
(Apa itu Pendapatan Rata-Rata Nasional?) Ini adalah tingkat pendapatan dari keluarga di tengah-tengah jika semua keluarga diurutkan berdasarkan pendapatan.
Untuk keluarga yang menyewa rumah orang lain, batas sewa yang diizinkan akan menjadi batas atas, dan biaya sewa yang sebenarnya akan disubsidi, dan untuk keluarga yang memiliki rumah dan tinggal di dalamnya, perbaikan rumah yang komprehensif akan disubsidi berdasarkan penilaian kerusakan seperti keamanan struktur, peralatan, dan pelapis.
Anda dapat menggunakan menu "Layanan Kesejahteraan Perumahan - Informasi Kesejahteraan Perumahan - Pengecekan Otomatis" di situs web MyHome (www.myhome.go.kr) untuk memeriksa apakah Anda memenuhi syarat untuk menerima Subsidi Perumahan.
Standar Penerima Subsidi Perumahan 2024
Tabel Standar Penerima Subsidi Perumahan 2024 berdasarkan Rumah Tangga - Disusun berdasarkan jumlah anggota rumah tangga, dari 1 orang hingga 7 orang.
Jumlah Anggota Rumah Tangga 1 Orang 2 Orang 3 Orang 4 Orang 5 Orang 6 Orang 7 Orang
Pendapatan yang Diakui (Won/Bulan) 1.069.654ㅣ 1.767.652ㅣ2.263.035ㅣ 2.750.358ㅣ 3.213.953ㅣ 3.656.817ㅣ 4.087.197
Prosedur Permohonan Subsidi Perumahan
Pihak yang mengajukan permohonan
Anggota keluarga dari keluarga penerima manfaat dan kerabat mereka, serta orang lain yang terkait dapat mengajukan permohonan.
Cara mengajukan permohonan
Permohonan dapat diajukan di Kantor Kelurahan/Kecamatan tempat tinggal pemohon, dan juga melalui internet melalui Bokjiro (www.bokjiro.go.kr).
Dokumen yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan
1Formulir Permohonan dan/atau Perubahan Pemberian Jaminan Sosial dan Kartu Identitas Pemohon
2Formulir Laporan Pendapatan dan Aset
3Formulir Persetujuan Penyampaian Informasi Keuangan
4Kontrak Sewa (Kontrak Subsewa) dan Bukti Penggunaan
5Salinan Buku Rekening
Formulir yang diperlukan tersedia di Kantor Kelurahan/Kecamatan, dan dokumen tambahan dapat diminta.
Jika diajukan oleh perwakilan, surat kuasa, salinan kartu identitas penerima manfaat, dan kartu identitas perwakilan harus dilampirkan.
Jika Bukti Penggunaan diajukan, pemberian tunjangan akan dibatasi, kecuali untuk beberapa keluarga.
Saat mengajukan permohonan secara online, sertifikat digital dari keluarga yang dilindungi diperlukan.
Prosedur Dukungan Subsidi Perumahan
Sumber: [Bokjiro]LH Corporation Penerima Manfaat Subsidi Perumahan, Kualifikasi, Pendapatan Standar, Cara Mendaftar, Uang Sewa:Berita Kesadaran Disabilitas - https://www.dpi1004.com/5046
Komentar0